JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan (Jaksel).
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari korupsi.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk melakukan aset recovery dari dugaan korupsi.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap
BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Pastikan Bukan Kliennya yang Laporkan Pimpinan KPK
Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penyitaan satu unit rumah yang diduga dimiliki oleh SYL di wilayah Jakarta Selatan.
"Dalam penyitaan, tim penyidik KPK melakukan pemasangan plang sita sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menambahkan bahwa KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
BACA JUGA:KPK Soroti Dua Dinas Pelayanan Masyarakat
BACA JUGA:Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan SYL dalam perkara dugaan suap di Kementerian Pertanian.
Masa penahanan juga diperpanjang untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Perpanjangan masa penahanan ini bertujuan untuk memperkuat seluruh unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka. (dnn)