9 Oknum ASN Kominfo Diduga Terlibat Judi Online, Kejati DKI Pastikan Pengawasan Ketat

Jumat 13 Dec 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dugaan keterlibatan sembilan oknum ASN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus judi online tengah menjadi perhatian serius pihak berwenang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan pengawasan ketat dalam penanganan kasus ini, yang telah diproses oleh Polda Metro Jaya.

 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait keterlibatan sembilan ASN Kominfo. "Kami sedang melakukan penunjukan P16 untuk memantau dan mengawal setiap proses penyidikan. Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), kami akan segera informasikan," ujar Syahron, Kamis, 12 Desember 2024.

 

Upaya Pemberantasan Judi Online

 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menekankan bahwa judi online merupakan kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa. "Judi online tidak hanya kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan moral yang harus diberantas," tegas Karyoto.

 

Sebagai langkah konkret, Polri memprioritaskan pemberantasan judi online dengan melibatkan semua elemen masyarakat. "Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat," tambahnya.

 BACA JUGA:Kapal Feri dan Kapal Tangker Tabrakan di Merak, Alhamdulillah Semua Penumpang Selamat

BACA JUGA:Guru Olahraga di OKU Jadi Tersangka Pencabulan 10 Murid SD

Rincian Kasus dan Peran Para Tersangka

 

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dari total 24 tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online, sembilan di antaranya adalah oknum ASN Kominfo. Peran para tersangka terbagi sebagai berikut:

 

Bandar dan Pengelola Website Judi Online: Empat orang, termasuk satu DPO berinisial J.

Agen Pencari Website Judi Online: Tujuh orang, termasuk tiga DPO berinisial JH, F, dan C.

Pengepul Setoran Agen: Tiga orang.

Pemfilter Website Judi: Dua orang yang bertugas memverifikasi agar website tidak terblokir.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dua orang.

Koordinator dan Rekruter: Satu orang berinisial T.

Oknum ASN Kominfo: Sembilan orang yang bertugas mencari dan memblokir website judi online.

Peran Oknum ASN Kominfo

 

Kesembilan oknum ASN yang terlibat, antara lain DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, bertugas memilah dan memblokir website judi online. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk mendukung aktivitas judi online.

 BACA JUGA:Libatkan Siswa Pemkec Banding Agung Terus Sisir Sampah Tepi Danau Ranau

BACA JUGA:Desa Sidodadi Banding Agung Terima Penghargaan Desa Berprestasi

Empat Buron Masih Diburu

 

Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa empat orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran, yakni J (bandar judi), JH, F, dan C (agen pencari website). Mereka memiliki peran signifikan dalam jaringan tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya judi online serta penyalahgunaan jabatan di sektor pemerintahan. Proses hukum terhadap para pelaku, termasuk oknum ASN Kominfo, diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas kejahatan digital yang merusak bangsa.

Kategori :