Kejagung Telusuri Peran OC Kaligis dalam Kasus Suap yang Libatkan 3 Hakim

Senin 25 Nov 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peran pengacara Otto Cornelis Kaligis (OCK) dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang memvonis perkara Ronald Tannur. Kaligis diperiksa sebagai saksi terkait pemufakatan jahat yang mengarah pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Kaligis telah diperiksa oleh pihaknya. “Iya, OCK (Otto Cornelis Kaligis) selaku pengacara,” ungkap Harli saat dikonfirmasi, Senin, 25 November 2024. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Kaligis berkaitan dengan tersangka lainnya, yaitu Zarof Ricar dan Lisa Rachmat. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Kaligis dengan kedua tersangka tersebut, dengan alasan hanya penyidik yang memiliki informasi lebih lanjut.

 

Selain memeriksa Kaligis, Kejagung juga telah memanggil keluarga dari tersangka Zarof Ricar, yaitu anak dan istri tersangka tersebut. “RBP (Ronny Bara Pratama) selaku anak tersangka ZR dan DA (Dian Agustiani) selaku istri tersangka ZR,” ujar Harli.

 BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan, Sanksi Berat Menanti Prajurit yang Main Judi Online

BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Ungkap Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam di PN Palembang

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Tiga di antaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim untuk mempengaruhi putusan tersebut.

 

Pengembangan penyidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat untuk mengatur vonis kasasi Ronald di Mahkamah Agung (MA). Dalam perjanjian tersebut, Lisa menjanjikan pembayaran sebesar Rp1 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

 BACA JUGA:Kelompok Remaja di Palembang Terekam Tawuran dengan Sajam

BACA JUGA:Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Aset YBS Jalan Mayor Ruslan

Kasus ini menyoroti praktik suap yang melibatkan oknum pejabat tinggi, termasuk hakim, yang dapat merusak integritas sistem peradilan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas para pelaku.

Kategori :