Kejagung Beberkan Fakta Kasus Sritex Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri R. -Foto: Candra Pratama.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Nilai kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp1,08 triliun, dan diduga berasal dari kredit bermasalah yang diberikan sejumlah bank daerah.

Kredit Tetap Dicairkan Meski Sritex Bermasalah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menyampaikan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi kredit dari tiga bank BUMD, yaitu:

  • Bank Jateng: Rp395,66 miliar
  • Bank BJB (Banten dan Jabar): Rp543,98 miliar
  • Bank DKI Jakarta: Rp149,01 miliar

Padahal, ketiga bank itu tetap mencairkan kredit meski sudah mengetahui kondisi keuangan Sritex yang tengah bermasalah.

BACA JUGA:Divonis Penjara4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

BACA JUGA:Cara Cerdas dan Sederhana untuk Menambah Asupan Protein

Daftar 8 Tersangka Baru dalam Kasus Sritex

Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit Sritex, yaitu:

  1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI (2015–2021)
  4. Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025)
  5. Benny Riswandi (BR) – SEVP Bank BJB (2019–2023)
  6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  8. Suldiartha (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018–2020)

BACA JUGA:Barcelona Mundur, Bayern Punya Jalan Mulus Dapatkan Luis Diaz

BACA JUGA:Malaysia Tersingkir dari Piala AFF U-23 2025, Netizen: Main Seperti Orang Bodoh

Total 11 Tersangka, Termasuk Eks Dirut Sritex

Dengan tambahan tersebut, total 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya adalah:

  • Iwan Setiawan Lukminto – Eks Dirut Sritex (2018–2023)
  • Zainuddin Mappa – Eks Dirut Bank DKI (2020)
  • Dicky Syahbandinata – Eks Pimpinan Divisi Komersial Bank BJB

BACA JUGA:Hakim Ungkap Dugaan Pertemuan Pj Bupati OKU dan DPRD Jelang OTT KPK

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah

Kejagung Telah Periksa 175 Saksi dan 1 Ahli

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 175 saksi dan satu orang ahli dalam proses penyidikan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan