Kejagung Beberkan Fakta Kasus Sritex Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri R. -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Nilai kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp1,08 triliun, dan diduga berasal dari kredit bermasalah yang diberikan sejumlah bank daerah.
Kredit Tetap Dicairkan Meski Sritex Bermasalah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menyampaikan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi kredit dari tiga bank BUMD, yaitu:
- Bank Jateng: Rp395,66 miliar
- Bank BJB (Banten dan Jabar): Rp543,98 miliar
- Bank DKI Jakarta: Rp149,01 miliar
Padahal, ketiga bank itu tetap mencairkan kredit meski sudah mengetahui kondisi keuangan Sritex yang tengah bermasalah.
BACA JUGA:Divonis Penjara4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
BACA JUGA:Cara Cerdas dan Sederhana untuk Menambah Asupan Protein
Daftar 8 Tersangka Baru dalam Kasus Sritex
Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit Sritex, yaitu:
- Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)
- Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (2019–2022)
- Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI (2015–2021)
- Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025)
- Benny Riswandi (BR) – SEVP Bank BJB (2019–2023)
- Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
- Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
- Suldiartha (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018–2020)
BACA JUGA:Barcelona Mundur, Bayern Punya Jalan Mulus Dapatkan Luis Diaz
BACA JUGA:Malaysia Tersingkir dari Piala AFF U-23 2025, Netizen: Main Seperti Orang Bodoh
Total 11 Tersangka, Termasuk Eks Dirut Sritex
Dengan tambahan tersebut, total 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto – Eks Dirut Sritex (2018–2023)
- Zainuddin Mappa – Eks Dirut Bank DKI (2020)
- Dicky Syahbandinata – Eks Pimpinan Divisi Komersial Bank BJB
BACA JUGA:Hakim Ungkap Dugaan Pertemuan Pj Bupati OKU dan DPRD Jelang OTT KPK
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Bidik Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah
Kejagung Telah Periksa 175 Saksi dan 1 Ahli
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 175 saksi dan satu orang ahli dalam proses penyidikan.