Korupsi Migas Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Luar Negeri

Riza Chalid kembali mangkir ketiga kalinya. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memasukkan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Langkah ini dilakukan karena Riza Chalid diduga melarikan diri ke luar negeri.

BACA JUGA:Pep Guardiola Rela Lepas Grealish demi Datangkan Rodrygo

BACA JUGA:Kapten Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia Usai Gabung Sassuolo

Segera Ditetapkan DPO dan Red Notice

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan status DPO terhadap Riza Chalid akan dilakukan pada pekan ini.

"Kalau DPO terkait MRC, insyaallah minggu ini akan kami tetapkan," ujarnya di Gedung Penkum, Senin (11/8/2025).

Selain itu, Kejagung juga sedang memproses red notice melalui koordinasi dengan Hubinter Nasional dan Interpol untuk memperluas pencarian di luar negeri.

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Pimred Media Online, Diburu hingga Sumsel

BACA JUGA:Gagal Kabur ke Pulau Jawa, 2 Pembunuh Pemuda Plaju Ditangkap di Pelabuhan Merak

Penyitaan Mobil Mewah dan Uang

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menyita lima unit mobil mewah yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Kendaraan tersebut terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.

Penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegalaparang, Mampang. 

Selain mobil, penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yang kini sedang dihitung bersama pihak perbankan.

BACA JUGA:Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Warga OKU Habisi Nyawa Rivalnya

BACA JUGA:Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Upaya Pulihkan Kerugian Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan