JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, tidak hadir dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 November 2024. Paman Birin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di beberapa proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa politisi Partai Golkar tersebut mangkir tanpa memberikan alasan resmi. “Hingga saat ini, yang bersangkutan (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai dengan surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik. Kami belum menerima penjelasan mengenai ketidakhadirannya,” kata Tessa pada Senin siang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Rp495 Miliar: Terdakwa Bantah Tuduhan, Sebut Nama Baru yang Diduga Terlibat
BACA JUGA:Ketua Golkar Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Proyek APBD Bandung
Tessa melanjutkan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sahbirin Noor dan meminta yang bersangkutan untuk lebih kooperatif dalam proses hukum ini. “Kami mengimbau agar saudara SN kooperatif dan hadir pada pemanggilan berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Paman Birin, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, mengundurkan diri pada 13 November 2024. Keputusan tersebut datang setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan proyek-proyek di Pemprov Kalsel.
Pada proses hukum sebelumnya, Paman Birin sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berhasil memenangkan gugatan tersebut, yang mengakibatkan pencabutan status tersangka terhadap dirinya. Akibatnya, sahabat partai Golkar tersebut bebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya.
Namun, meskipun status tersangka Paman Birin telah gugur, KPK terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Paman Birin, yang juga tercatat sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah.
Adapun sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah dua pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Musim Hujan, BPBD OKUS Minta Warga Waspada Bencana
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Lakukan Mapenaling Tahanan Baru
Para tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang rawan terjadi penyimpangan.
KPK terus mengingatkan semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak yang terlibat dalam kasus ini diminta untuk menjalani proses hukum yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.