OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku judi togel online pada Selasa malam, 12 November 2024, di Desa Ketiau Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang fokus memberantas judi online di Indonesia. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menutup lebih dari 220 ribu konten judi online dalam dua pekan terakhir.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang
BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Tol Baleno Tewaskan 2 Korban
Tersangka yang diamankan adalah John Heri bin Efendi (41), seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap saat tengah melakukan transaksi judi togel online menggunakan ponselnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Oppo A92, dua buku catatan rekapan togel, uang tunai sebesar Rp75.000, dan satu kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Kakek di Palembang Simpan Sabu dan Ekstasi di Bawah Rumah
BACA JUGA:2 DI OKU Timur Diajukan Jadi Sekolah Rujukan Google Indonesia 2024
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi.
Polsek Tanjung Batu mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan kegiatan yang melanggar hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut.