Polsek Tanjung Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu di Ogan Ilir, Pesan Melalui Facebook

Dua tersangka kasus peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Ogan Ilir diamankan, pasokan upal (inzet) didapat dengan beli secara daring. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

OGAN ILIR - Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang curiga terhadap seseorang yang berbelanja dengan menggunakan uang diduga palsu.

BACA JUGA:Dampak Kerusuhan Aksi Demo Perputaran Uang Miliaran Tersendat

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Lahat Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,4 Miliar

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimau Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Dr. Syaparudin Akso, SH., M.Si., CPHR., CHT., bersama PS Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota melakukan patroli serta penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Candra (31) dan Maidi (26), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. “Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di warung warga,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Kerap Makan Korban, Warga Gotong Royong Timbun Jalan Raya Ranau Secara Swadaya

BACA JUGA:2 Siswa SMP Simpang Lolos Seleksi Sumsel, Siap Melaju ke Nasional Diajang OSN

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp1.250.000, uang asli hasil penukaran Rp600.000, dua bungkus paket berisi uang palsu, serta dua unit telepon genggam.

Kapolsek menjelaskan, uang palsu tersebut diperoleh para pelaku dengan cara memesan secara daring melalui sebuah grup di media sosial Facebook. “Mereka memesan upal secara online lalu membelanjakannya untuk mendapatkan uang asli sebagai keuntungan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Minta Para Sekolah Tingkatkan Perpustakaan

BACA JUGA:Personel Polsek Kisting Budidayakan Warga Tekuni Tanam Cabai

Kasus Dilimpahkan untuk Penyelidikan Lanjutan

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir guna pengembangan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pidum dan Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir serta menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada ketika menerima uang. Jika menemukan ciri-ciri yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Iptu Dr. Syaparudin Akso.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan