JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam nomor: 133/G/TF/2024/PTUN yang dibacakan pada Kamis, 24 Oktober 2024, oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono.
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama.
BACA JUGA:Tol Pertama di Jambi, Bayung Lencir-Tempino Mulai Beroperasi Gratis, Efisiensi Waktu Segini
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Santri, Nah Menag RI Usulkan 2.000 Guru Bahasa Arab dari Mesir
Selanjutnya, PDIP sebagai penggugat diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000. "Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," ungkap Joko.
Sebelumnya, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait penetapan Gibran sebagai cawapres. Dalam gugatannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya secara nasional.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Robert Tannur
BACA JUGA:Penyaluran WNI ke Filipina Terkait Judi Online Terus Diusut oleh Polri
PDIP juga meminta hakim untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administratif lainnya terkait Keputusan KPU 360/2024 hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar keputusan KPU tersebut dinyatakan batal dan memerintahkan KPU untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.