KPK Pertimbangkan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, langkah banding ini baru akan diputuskan setelah KPK menerima salinan lengkap amar putusan.

BACA JUGA:Pro Kontra Wacana Pilkada Tak Langsung, PKB vs Respons Partai Lain

BACA JUGA:Pertamina Enduro Kirim 5 Pembalap Muda Indonesia ke VR46 Riders Academy

KPK Tunggu Salinan Putusan Lengkap

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil sikap.

“Upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Karena dalam putusan itu pasti bukan hanya bunyinya terkait terbukti atau tidak terbuktinya saja, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ujar Setyo di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kewenangan banding berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Nanti mereka akan berproses, di deputi penindakan akan dibahas dengan segala prosedur, setelah itu baru dilaporkan ke pimpinan,” tambahnya.

BACA JUGA:Tundukkan Thailand, Timnas Indonesia Lolos ke Final AFF U-23 2025

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Bikin Heboh Palembang, Warga Ramai Serukan Pakai Masker

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto. Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar:

Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan: Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi Tradisi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde: Legislator Sumsel Ikut Diperiksa Kejati

Majelis Hakim: Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan