JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa dalam pernyataan resminya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Rorotan: KPK Periksa Pejabat BPKAD Terkait PMD
BACA JUGA:AHY Bongkar Mafia Tanah Bekasi, Kerugian Capai Rp7,9 Miliar
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK sejak akhir September 2024.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sepuluh rumah atau bangunan di berbagai kota di Jawa Timur, seperti Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
"Dalam penggeledahan sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik, serta barang berharga lainnya," tambah Tessa.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit kendaraan, seperti Toyota Alphard, Honda CRV, dan Toyota Innova, satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting, seperti buku tabungan, sertifikat tanah, dan berbagai catatan transaksi.
BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Anak Buah Mentan Amran Dicopot
BACA JUGA:Modusnya Unik, Bareskrim Polri Tangkap Bos Jaringan Narkoba di Jambi
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, di mana empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap. Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
"KPK akan terus mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat," pungkas Tessa.