PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Toto Roedianto, SH MH, menyatakan kesiapannya untuk menjadi tim penuntut umum dalam sidang kasus korupsi IUP Tambang Batubara Lahat di Pengadilan Negeri Palembang. Pernyataan tersebut disampaikan usai tahap II penyerahan enam tersangka dan barang bukti di Kejati Sumsel, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Toto menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius mengingat besar kerugian negara yang mencapai Rp488,9 miliar, berdasarkan audit dari BPK RI. Sebagai Kepala Kejari Lahat, ia berkomitmen untuk memprioritaskan dan fokus pada pembuktian perkara dalam persidangan. “Saya siap untuk ikut serta dalam tim penuntut umum di persidangan nanti, namun itu tergantung pada arahan pimpinan dan perkembangan fakta persidangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Latih 53 Pegawai OPD dan Kecamatan Jadi Jurnalis Mobile
BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp 488,9 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
Ia juga menambahkan bahwa tim akan bergerak cepat untuk melimpahkan berkas dakwaan para tersangka ke PN Palembang setelah penyerahan tanggung jawab tahap II. "Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar persidangan ini berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, enam tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi IUP tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera untuk periode 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel. Tersangka terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Tragis: Kecelakaan Dua Truk di Muara Enim Mengakibatkan Satu Tewas
BACA JUGA:Pengamat Hukum Respon Maraknya Aksi Kriminalitas di Kota Palembang Bahkan Siang Hari
Setelah tahap II, keenam tersangka tetap ditahan untuk kepentingan proses hukum. Lima dari mereka ditahan di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara Lepy Desmianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Modus yang dilakukan para tersangka termasuk pembebasan lahan milik warga desa di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk.
Mereka dijerat dengan sangkaan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.