Kasus Mantan Karyawan vs Bank Sumsel Babel, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Layak Dikenai Sanksi

Hadirkan Ahli, Kuasa Hukum BSB Tegaskan Penggugat Pernah Dikenai Sanksi Berat. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG – Sengketa hubungan industrial antara Rio Aditya, mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB), dengan pihak perusahaan masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Ketua Majelis Hakim Romi Sinarta SH MH memimpin jalannya sidang, sementara kuasa hukum dari pihak tergugat, Ahmad Samodra SH MH, membenarkan proses persidangan tersebut.

“Benar, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat telah digelar pada Kamis (3/10),” ujar Ahmad kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Tanjung Lago Banyuasin, 17 Rumah Ludes Dilalap Api

BACA JUGA:Waskita Sriwijaya Tol Genjot Peningkatan Kualitas Jalan Tol Kayuagung–Palembang

Saksi Ungkap Pelanggaran Disiplin Berat

Dalam persidangan tersebut, pihak Bank Sumsel Babel menghadirkan tujuh orang saksi yang memberikan keterangan terkait perilaku dan kinerja Rio selama menjadi pegawai. Dari keterangan saksi-saksi itu, terungkap bahwa penggugat kerap meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan jelas serta mengabaikan tanggung jawab utamanya.

“Catatan internal perusahaan menunjukkan penggugat tidak hanya sekali melakukan kesalahan, tapi berulang kali hingga termasuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Ahmad.

Sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, Rio disebut telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Disnaker bahkan sempat merekomendasikan agar Rio kembali bekerja, namun yang bersangkutan justru tidak hadir selama berbulan-bulan.

“Berdasarkan aturan, jika seorang karyawan absen tanpa keterangan selama lima hari berturut-turut saja sudah dianggap mangkir. Sementara penggugat ini tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan,” tegasnya.

BACA JUGA:UPT DLH Banding Agung Sisir Sampah di Pasar Kalangan

BACA JUGA:Ketua Korpri OKU Selatan Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Program Pusat

Perusahaan Nilai Gugatan Tidak Berdasar

Ahmad menambahkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Rio untuk memperbaiki diri, namun tidak ditanggapi dengan itikad baik.

“Sayangnya, bukannya introspeksi, penggugat malah memilih membawa persoalan ini ke meja hijau,” ucapnya.

Lebih jauh, Ahmad juga membeberkan bahwa rekam jejak kerja Rio bermasalah sejak bertugas di salah satu cabang. Bahkan setelah dipindahkan ke cabang lain, kesalahan serupa kembali terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan