MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN. ID - Guna meningkatkan sinergitas dan kolaboritas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan jalin MoU denga Lapas Kelas IIB Muaradua. Jumat, 04 Oktober 2024.
Kegiatan penandatanganan MoU itu sendiri dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua yang diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Beni Putra, SH., MH bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua Bapak Reza Yudistira Kurniawan A.Md.IP., SH.,M.Si.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaradua dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan ini Tentang Penanganan Overstaying Tahanan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaradua," ucap Kalapas.
Perjanjian kerja sama ini kedepan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaboritas antara Kejaksaan Negeri OKU Selatan denga Lapas Kelas IIB Muaradua.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Hadiri Prosesi Pisah Sambut Danpuslatpur
BACA JUGA:BAPPERIDA Kabupaten OKU Selatan Gelar Rapat Penyusunan APBD 2025
"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan penananganan Overstaying pada Tahanan maupun titipan dari Kejaksaan selama berlangsung," ujarnya.
Dengan adanya MoU ini tentu, akan meningkatkan pelayanan pada warga Binaan yang disampaikan oleh Kejaksaan baik itu setatus Tahanan mau pun titipan alias belum inkrah.
Ia juga menambahkan, bahwa penandatanganan dan kesepakatan bersama dimaksud memiliki tujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Lapas Kelas II dengan Kejaksaan Negeri OKUS.
BACA JUGA:SPBU Tebing Gading Muaradua Buka 24 Jam, Masyarakat OKU Selatan Sambut Positif
Selain itu, dalam penanganan dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengadilan.
"Kita juga komitmen mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Lapas Kelas II dengan Kejaksaan Negeri dalam penanganan dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ucapnya. (Dal)