PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim kuasa hukum Abdi Irawan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) OKU Selatan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp640 juta.
Rizal Syamsul SH selaku Kuasa hukum menyatakan kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai satu-satunya tersangka.
Ia mempertanyakan status penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan, yang hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang seharusnya melibatkan lebih banyak pihak.
“Kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri, alias tidak mungkin hanya ada satu tersangka. Namun hingga saat ini, Kejari OKU Selatan masih menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Rizal dalam konfirmasi, Rabu (2/10).
BACA JUGA:Nunggak Cicilan Fortuner, Pengusaha Pempek Digugat ke PN Palembang
BACA JUGA:Jadi Korban Begal, Driver Ojol di Palembang Dipukul dan Diancam dengan Sajam
Rizal juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini.
Ia menduga ada kekurangan dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan, di mana hanya kliennya yang dijadikan tersangka dari sekian banyak saksi yang diperiksa.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya telah menjelaskan bahwa tindakannya hanyalah mengikuti perintah atasan.
Rizal menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, meminta agar tidak hanya kliennya yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, Abdi Irawan, Kadispora Kabupaten OKU Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan cukup bukti.
Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung SH MH, menginformasikan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.
BACA JUGA:3 Tersangka ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dengarkan Dakwaan JPU
BACA JUGA:2000 Pedagang Ngotot Ingin Kembali Jualan Ldi Pasar 16 Ilir Palembang
Penyidikan menemukan indikasi korupsi terkait pemotongan anggaran untuk berbagai kegiatan di Dispora pada tahun anggaran 2023, dengan jumlah pemotongan yang teridentifikasi mencapai Rp640.101.900.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abdi Irawan tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Ia dikenakan sangkaan melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Julia Rachman SH MH, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, menyatakan bahwa meskipun sudah ada tersangka, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. (*)