Nunggak Cicilan Fortuner, Pengusaha Pempek Digugat ke PN Palembang

Kuasa hukum PT CSUL Finance, Abadi Rasuan SH MH, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 145/Pdt.G.S/2024/PN Plg. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - PT CSUL Finance, perusahaan pembiayaan, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap seorang pengusaha pempek berinisial DS yang nunggak cicilan mobil Toyota Fortuner.

Gugatan ini muncul setelah DS tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran yang tertunggak sejak Mei 2024.

Kuasa hukum PT CSUL Finance, Abadi Rasuan SH MH, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 145/Pdt.G.S/2024/PN Plg, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok.

Abadi menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah sebelumnya pihaknya melakukan penagihan secara prosedural kepada DS.

“Mulai dari penagihan ke rumah hingga melayangkan surat, namun tergugat tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajiban pembayaran,” jelas Abadi.

DS, yang memiliki dua cabang kedai pempek di Palembang, telah menunggak angsuran selama kurang lebih enam bulan, dengan cicilan bulanan sebesar Rp13,2 juta. Ironisnya, mobil yang menjadi objek gugatan masih terus digunakan untuk kegiatan pribadi dan usaha DS.

BACA JUGA:Jadi Korban Begal, Driver Ojol di Palembang Dipukul dan Diancam dengan Sajam

BACA JUGA:3 Tersangka ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dengarkan Dakwaan JPU

Abadi berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan dan meningkatkan kesadaran DS mengenai kewajibannya sebagai debitur.

Meskipun telah menempuh jalur hukum, pihak PT CSUL Finance masih membuka peluang bagi DS untuk berdamai dengan menyelesaikan kewajibannya atau mengembalikan unit kendaraan.

Branch Manager PT CSUL Finance Palembang, Indra SIP, mengonfirmasi bahwa DS mendapatkan fasilitas kredit untuk Toyota Fortuner tahun 2021 dengan durasi 60 bulan.

Namun, sejak Mei 2024 hingga gugatan didaftarkan, DS selalu menghindar dan tidak melakukan pembayaran.

Indra menegaskan bahwa semua prosedur penagihan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tetapi tidak diindahkan oleh DS.

BACA JUGA:2000 Pedagang Ngotot Ingin Kembali Jualan Ldi Pasar 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:Jembatan Ampera Hingga Sekanak Bakal Jadi Kawasan Kota Tua Palembang

Sebagai tambahan, gugatan sederhana adalah metode penyelesaian perkara perdata dengan nilai maksimum Rp500 juta yang ditangani dengan prosedur dan bukti yang sederhana, sesuai dengan Perma No.4 Tahun 2019.

Ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kredit dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam konteks ini, wanprestasi merujuk pada keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan