Kurir 3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau

Jumat 26 Jul 2024 - 03:05 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Personel Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menyergap tiga orang pengedar narkoba lintas provinsi dari jaringan Aceh.

Penyergapan dilakukan di SPBU Megang, Jalan A Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pengedar yang ditangkap adalah Rama Habibi, warga Palembang yang bekerja di Jakarta, serta Mursalin dan Muhammad Selfian, keduanya warga Aceh.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi asal Aceh yang berniat membawa barang haram itu ke wilayah Sumatera Selatan.

Setelah melakukan koordinasi dan mitigasi, Polda Sumsel bersama tim macan Linggau melakukan penyergapan terhadap para pelaku saat tiba di SPBU Megang, Kota Lubuklinggau.

Di dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi 1167 OU, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga pengedar.

BACA JUGA:63 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu Zona II

BACA JUGA:Diduga Nyabu, Anak Mantan Pejabat DPRD OKU Diamankan Petugas

"Pengiriman sabu-sabu ini langsung dari Aceh menuju Lubuklinggau melalui Jalur Lintas Tengah, tepatnya di perbatasan Sarolangun Muratara dengan Jambi," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, saat merilis kasus ini pada Kamis, 25 Juli 2024 siang.

Barang bukti sabu-sabu tersebut, lanjut Harissandi, dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat 1.06 gram atau 1 kilogram lebih.

"Sekarang sedang pengembangan, ada tiga tersangka yang kami amankan dari Lubuklinggau," ungkapnya.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh Boby Sony, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku berinisial RM, dia langsung dibelikan tiket dari Jakarta dengan tujuan Aceh pada Kamis, 18 Juli 2024 sore.

Pada Jumat, 19 Juli 2024, pelaku RM langsung mengambil 1 kilogram dengan cara COD dengan mobil yang sudah diserahkan," beber Harissandi.

Pelaku Rama mengaku hanya diupah Rp25 juta dan baru dibayar Rp10 juta saat tiba dan mengambil sabu di Aceh dengan tujuan Jakarta Barat.

BACA JUGA:370 Mahasiswa Universitas Baturaja (Unbara() Diwisuda

BACA JUGA:Kantor BPBD Kabupaten OKU Digeledah Kejari

"Sabu itu dibawa melalui darat dengan tujuan Jakarta. Mobil sudah disewakan oleh yang punya barang, Pak," aku tersangka Rama.

Pengungkapan ini juga melibatkan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menghalangi laju kendaraan kurir ini yang sudah dibuntuti Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel dari Sarolangun Jambi, lalu ke Muratara hingga ke Lubuklinggau, pada Senin dini hari lalu.

Setelah berhasil menangkap komplotan penyelundupan 1 kilogram sabu-sabu, Unit Timsus kembali mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan lain yang diduga membawa sabu dengan rute yang sama.

Kali ini, pelaku ada dua orang, diantaranya satu warga Aceh, M Mirza Akbar, dan Al Muhajirin, warga asal Palembang. Kedua tersangka ini mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BL 1387 LY.

"Berselang setengah jam dari penangkapan yang membawa 1 kilogram, kita berhasil menangkap yang membawa 2 kilogram," tegas Harissandi.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Musnakan 345 Gram Sabu Hasil 68 Perkara

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Musnakan 345 Gram Sabu Hasil 68 Perkara

Kedua komplotan ini dihalangi Tim Macan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat melintas di depan SPBU Megang.

Sabu-sabu seberat 2 kilogram dalam dua kemasan teh bungkus China hanya akan diantarkan ke Kota Lubuklinggau kemudian akan ada kurir lain yang menjemput untuk dibawa ke Kabupaten Pali.

"Satu tersangka asal Jakarta ini diterbangkan langsung dari Jakarta dan bertemu dengan dua pelaku lain, sementara komplotan yang membawa dua kilogram ini sudah disiapkan mobil dari Aceh," tambah Harissandi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

 

Kategori :