Diduga Nyabu, Anak Mantan Pejabat DPRD OKU Diamankan Petugas
Tersangka EZ saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - EZ (37), warga Jl dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
EZ diamankan polisi dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya. Saat ini, EZ, yang diketahui merupakan anak mantan pejabat di lingkungan DPRD OKU, digelandang ke kantor polisi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, pada Rabu, 24 Juli 2024, mengatakan bahwa tim Satres Narkoba menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,54 gram.
BACA JUGA:370 Mahasiswa Universitas Baturaja (Unbara() Diwisuda
BACA JUGA:Kantor BPBD Kabupaten OKU Digeledah Kejari
Selain itu, handphone merek Redmi 9T warna hitam milik tersangka EZ turut diamankan polisi.
“Paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan perangkat RT,” kata Ibnu Holdon.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. Anggota polisi kemudian datang dan melakukan penggeledahan.
“Barang bukti tersebut (sabu) diakui tersangka sebagai miliknya,” tegasnya.
BACA JUGA: Usaha Penangkaran Burung Walet Ilegal Diduga Marak di Kabupaten OKU
BACA JUGA:2 Warga OKU Jadi Korban Begal di OKU Timur
EZ dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, EZ ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ jelasnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka EZ merupakan anak dari mantan Ketua DPRD OKU yang kini sudah almarhum, berinisial Btn. “Benar, anak mantan dewan. Status tersangka sebagai bandar atau pengedar,” sebut Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu M Andrian, saat dikonfirmasi. (*)