Kantor BPBD Kabupaten OKU Digeledah Kejari

Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Kantor BPBD OKU Digeledah Kejari. -Foto: Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa BPBD OKU tahun 2022.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu No: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja No: 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta, penggeledahan dilakukan untuk menambah beberapa alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di BPBD OKU.

Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan, mengatakan bahwa penggeledahan ini sempat menemui kendala terutama mengenai lokasi penyimpanan arsip tahun 2022.

"Saat penggeledahan ditemukan sedikit kendala, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan dengan dalih pergantian pegawai," kata Yerry dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Banyak Muncul Buaya di Sungai Musi, Camat Gandus Pasang Banner Peringatan

BACA JUGA:Peserta Turnamen Mobile Legends Sumeks.co Ikutin Technical Meeting

Meski demikian, tim penyidik Kejari OKU berhasil menyita sejumlah dokumen. "Bahwa terkait penggeledahan ini untuk menambah alat bukti di persidangan terkait penetapan dua tersangka yang telah dilakukan kemarin," tutup Yerry.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari OKU telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristofa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menyelewengkan dana anggaran sebesar Rp 428 juta.

Selain Amzar Kristofa, Bendahara BPBD OKU, Junaidi, juga ditahan karena diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidikan sebelumnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Inspektorat dan tim auditor terkait dugaan penyelewengan anggaran tahun 2022.

BACA JUGA: Usaha Penangkaran Burung Walet Ilegal Diduga Marak di Kabupaten OKU

BACA JUGA:2 Warga OKU Jadi Korban Begal di OKU Timur

Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 428 juta, di mana dana tersebut dibuat sebagai anggaran fiktif dalam kegiatan belanja operasional barang dan jasa.

Kejari OKU telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan