PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk izin perkebunan serta usaha perkebunan di Musi Rawas (Mura) tahun 2010-2023 terus berlanjut.
Kali ini, Kepala Dinas (Kadis) serta dua mantan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas dipanggil sebagai saksi.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa ketiga saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Iya betul, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tersebut," jelasnya pada 18 Juli 2024.
BACA JUGA:76 Pasangan di Kabupaten OKU Timur Ikuti Isbat Nikah
BACA JUGA:Tersangka Pembobolan Rumah di Lubuk Batang Ditangkap
Ketiga saksi yang diperiksa adalah A, Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas periode 2023-sekarang; H, Kasi Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Disnakertrans Musi Rawas tahun 2017; dan R, Kabid Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Disnakertrans Musi Rawas tahun 2011.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan.
Vanny menambahkan bahwa pihaknya belum menerima update terbaru terkait hasil pemeriksaan saksi, namun tim penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Nyambi Jual Ganja, Oknum Mahasiswa OKU Ditangkap Petugas
BACA JUGA:Personil Polsek Muaradua Sambangi Warga
Selain itu, penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan LRT Palembang dan pertambangan batu bara juga masih berlangsung.
"Dari perkembangan terakhir, sudah puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus SPH ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas. Nantinya jika ada perkembangan terbaru, kami akan informasikan kembali," ," ujar Vanny. (*)