PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Terdakwa kurir narkotika 23 kilogram sabu bernama Febry Fadly alias Lee, hanya bisa pasrah saat divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang yang digelar pada Kamis, 4 Juli 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung SH MH, yang dalam pertimbangan amar putusannya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Majelis hakim berpendapat bahwa vonis pidana seumur hidup untuk terdakwa Febry Fadly alias Lee sepadan dengan banyaknya barang bukti sabu yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Majelis hakim menilai tidak ada unsur pemaaf atau pembenar dalam perbuatan terdakwa mengedarkan sabu seberat 23 kilogram.
Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi
BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang
Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim ketua saat membacakan petikan amar putusannya.
Terdakwa Febry Fadly alias Lee menyatakan pasrah dan menerima putusan tersebut, demikian juga dengan JPU Kejati Sumsel.
Namun, Jasmadi Pasmeindra SH, selaku penasihat hukum terdakwa, mengaku bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Bawa Senpi ke Warung Nasi Goreng, Warga Prabumulih Dicokok Petugas
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Bobol Rumah
"Itu kan hanya penyampaian klien saja di ruang sidang, karena masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap terima atau justru melakukan upaya hukum," kata Jasmadi usai sidang.
Jasmadi menambahkan bahwa masih ada kemungkinan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya seperti grasi atau peninjauan kembali (PK) dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dalam nota pembelaan sebelumnya, Jasmadi menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat, kabur, prematur, dan terlalu dipaksakan.
Jasmadi juga menekankan bahwa kliennya belum menerima upah yang disebutkan dalam tuntutan JPU dan tidak mengetahui berat keseluruhan narkotika yang diangkutnya.
BACA JUGA:Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan, 18 Pemuda di Musi Rawas Diciduk
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, 3 Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
Febry Fadly ditangkap aparat Kepolisian Polda Sumatera Selatan di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis Kota Palembang, pada Desember 2023.
Ia ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi 23,7 kilogram sabu asal Riau yang diantar ke Palembang untuk perayaan malam tahun baru.
Seluruh narkoba tersebut disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, mengatakan bahwa Febry ditangkap saat hendak membawa sabu dalam mobil tersebut.
"Pengakuan tersangka ia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru," kata Dolifar saat melakukan gelar perkara kala itu.
Dolifar menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Riau dan pihaknya terus mendalami keterangan dari tersangka Febry untuk memburu bandar utama pemilik narkoba tersebut.
Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp 2 juta bila berhasil membawa sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Febry dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)