Eks Wawako Palembang Fitrianti dan Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025

Mantan Wawako Palembang dan Suami Segera Jalani Sidang, Kajari Janji Beberkan Aliran Dana Korupsi di Persidangan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, dijadwalkan mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 30 September 2025.
BACA JUGA:Terpidana Kasus Masjid Sriwijaya Setor Rp1 Miliar ke Kejari Palembang
BACA JUGA:Peringati HUT TNI, Koramil Muaradua Bersama Pemda Lakukan Karya Bakti Bersihkan Sampah
Persiapan Kejaksaan
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengatakan persidangan pertama akan fokus pada pembacaan dakwaan.
“Beberapa waktu lalu berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan jadwal sidangnya sudah keluar. Persidangan pertama akan digelar akhir bulan ini, dan tidak ada persiapan khusus,” ujar Hutamrin.
Jaksa-jaksa terbaik akan diturunkan untuk mengawal jalannya persidangan. Hutamrin memastikan semua fakta mengenai aliran dana dan penggunaannya akan diungkap di depan majelis hakim.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Bahas Kendala Realisasi Retribusi Daerah
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sampaikan Raperda Perubahan ke DPRD
Kronologi Kasus
Fitrianti ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang.
Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI periode 2020-2023, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan transfusi darah.
Sejak April 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang (Fitrianti) serta Rutan Kelas IA Palembang (Dedi) selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muaradua Gelar Panen Kacang Tanah
BACA JUGA:November Mendatang, 2 Event Pariwisata Besar Siap Digelar di Danau Ranau
Ancaman Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.