Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Minggu 23 Jun 2024 - 00:09 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan rapat Paripurna masa persidangan ke-3 tahun sidang 2024 pada Kamis, 20 Juni 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU.

Agenda utama rapat ini adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023.

Rapat resmi dibuka oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, anggota DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ir H Marjito Bachri menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari agenda DPRD OKU untuk membahas Raperda RPPA Kabupaten OKU TA 2023, dengan tujuan untuk mencapai persetujuan bersama yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:Usai Bagi Raport, Siswa Diminta Isi Waktu Dengan Kegiatan Positif

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Entry Meeting Pelayanan Publik

Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dalam pidato pengantarnya, menekankan pentingnya pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah OKU agar keputusan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengundang DPRD Kabupaten OKU untuk menelaah dengan seksama Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah kami sampaikan," ujar Teddy.

Teddy juga menginformasikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah OKU TA 2023 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 3 Mei 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Kepsek Harapkan Taman Baca Jadi Pintu Literasi Siswa

BACA JUGA:Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung Dihentikan Sementara

Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD OKU dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan yang transparan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan Raperda diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah OKU sangat diharapkan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKU.

Kategori :