MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN – Sungguh bejat yang dilakukan Etis alias Utis (61), kakek paruh baya asal Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan tersebut, tega melakukan rudapaksa pada tetangganya sendiri sebut saja Melati (15).
Ironisnya, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan tersangka berkali kali, di rumah korban sendiri.
“Yah, semua dirumah dia (Korban, red), semua saya lakukan saat rumahnya sedang kosong atau kalau bapak ibunya sedang tidak ada. Tapi saya memang sudah biasa ke rumah dia, walaupun bapak ibunya lagi ada di rumah,” ungkap Etis, dibincangi 12 juni 2024.
Dia juga mengakui, semua yang dilakukannya kepada korban secara spontan karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Meskipun saat itu, dia dalam saat ini masih berstatus memiliki istri.
“Saya Nyesal pak. Saya lakukan itu tiga kali. Setelah lakukan itu, saya biasa kasih dia uang. Pertama itu Rp 50 Ribu, kedua Rp 10 Ribu, “tambahnya.
BACA JUGA:Indonesia Pecahkan Rekor dengan Kuota Haji Tertinggi dan Serapan Nyaris Sempurna
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Wakapolres AKBP Hardan HS saat press realies menjelaskan modus operandi peristiwa rudapaksa ini terjadi pada minggu 02 juni 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
“Pada saat itu korban sedang menonton televisi di rumahnya sendirian. Tiba Tiba tersangka masuk melalui pintu depan yang sedang tidak tertutup. Lalu tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau. Sehingga tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar korban,” jelasnya.
Sesampai kamar milik korban, tersangka membaringkan korban di kasur. Lalu menurunkan celana dan celana dalam korban sampai lutut.
Dan terjadilah perbuatan tersebut.
Selepas melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka keluar melalui pintu belakang rumah.
Namun apes buat tersangka, saat tersangka hendak pergi, sudah ditunggu masyarakat dan adik korban yang langsung mengamankan tersangka.
“Adik korban ini, ikut menggerebek karena mengetahui tersangka sering melakukan perbuatan tersebut, melalui celah jendela milik korban,” tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Top, Timnas Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Lawan Berikutnya
BACA JUGA:2 Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materiil ke MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
“Menurut keterangan korban, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan tersebut sejak tahun 2022. Namun korban sudah lupa kejadiannya dikarenakan tersangka sudah sering menyetubuhi korban. Korban juga menerangkan bahwa dalam waktu satu minggu, tersangka bisa melakukan sebanyak 4 kali menyetubuhi korban,” tegasnya.
Atas kejadian kasus ini, AKBP Hardan juga menegaskan jika tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegasnya. (dst/end)