JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online di aplikasi Royal Domino Kamis 6 Juni 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak 23 orang yang diamankan pihaknya dalam kasus tersebut.
"Para Tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online, kemudian tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut masuk di leaderboard atau rangking pemilik chip terbanyak di masing-masing aplikasi yang terindikasi judi online sehingga para pemain lainnya bisa melihat nama akun dan keterangan status akun tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 6 Juni 2024.
"Pada kolom keterangan status akun milik para tersangka mencantumkan nomor Whatsapp dan pernyataan menyediakan jual-beli chip murah. Chip digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka," lanjutnya.
BACA JUGA:Calvin Verdonk Dapat Restu FIFA dan AFC, Siap Bela Merah Putih
BACA JUGA:Indonesia Tembus Final ASG 2024 Setelah Kalahkan Singapura
Mereka berinisial EA, AL, NA, AT, IL, AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, DH.
Akibat aksinya itu, para tersangka disebut raup untung hingga milyaran rupiah.
"Sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut yang diperkirakan beromset puluhan miliyar sejak 2022 sampai dengan ditangkap," ujarnya.
Para tersangka ada yang berperan sebagai pengelola dan admin aplikasi judi tersebut.
Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.