BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SO (42) diberikan tindakan tegas berupa tembakan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Padang pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pelaku, warga Desa Tirto, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, telah meresahkan warga dengan serangkaian aksi pencurian yang dilakukannya sebanyak sembilan kali dalam jangka waktu dua bulan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, mengungkapkan bahwa SO bersama rekannya SHO (38), warga Desa Sido Mulyo, melakukan pencurian dalam beberapa rumah di Kecamatan Muara Padang.
Pelaku SO bahkan pernah mencuri dari lima rumah dalam satu hari. "Tersangka SO dan partnernya SHO, sudah kita amankan juga," kata AKP Sutedjo.
Penangkapan dimulai setelah laporan dari salah satu korban, Agus Waluyo (37), warga Desa Margo Mulyo, yang kehilangan tiga handphone, tablet, dan laptop pada 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Muslimat NU OKU Timur Gelar Pengajian Dalam Rangka Harlah ke-78
BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus Ancam Rumah Warga
Setelah menangkap SHO pada 22 Mei 2024, polisi mendapat informasi tentang keberadaan SO di Palembang. Tim Polsek Muara Padang menangkap SO di kawasan Monpera.
Saat diminta menunjukkan barang bukti, SO mencoba melarikan diri, sehingga polisi menembak kaki kiri SO setelah memberikan tiga kali tembakan peringatan.
SO diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman 5 tahun 10 bulan di Lapas Pangkalan Balai dan bebas pada April 2023.
Unit Pidana Umum dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang juga melakukan tindakan tegas terhadap dua pelaku begal, Riyawan (35) dan Riyadi (35), warga Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Desa Lubuk Baru Berakhir Damai
BACA JUGA:Peringati Ipari, KUA Buana Tanam Pohon
Keduanya telah melakukan aksi begal tiga kali di Palembang, salah satunya terhadap seorang driver ojek online (ojol) pada 24 Agustus 2023.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang intensif.
"Ketika ditangkap, pelaku melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki kanan tersangka pada 25 Agustus 2023 malam," ujarnya. Riyawan dan Riyadi kini menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Palembang. (seg)