Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Periode Pertama

Kamis 23 May 2024 - 03:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

LUBUKLINGGAU, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan aksi pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (21/5) di Kejaksaan Kota Lubiklinggau dengan dihadiri oleh Riyadi Kristianto dari Kejari Lubuklinggau, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Triscko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, dan Ketua Pengadilan Lubuklinggau Yunizar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara narkotika, 15 perkara kemnegtibum, dan 13 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:KPU OKU Luncurkan Maskot Pilkada “Sidara”

BACA JUGA:Hilang Lebih dari 1 tahun, Motor Warga Simpang Ditemukan Petugas

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari senjata api, narkotika seperti sabu-sabu dan ganja, hingga minuman keras dan alat kecantikan non BPOM. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti. Senjata api, parang, pisau, tojok sawit, egrek, dan dodos sawit dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi diblender. Minuman keras dibuang ke dalam drum yang berisi pasir bercampur air, sementara alat kecantikan non BPOM dibakar.

Bayu, Kasi Barang Bukti Kejari Kota Lubuklinggau, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum. Dia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara berkala, dengan rencana untuk melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

BACA JUGA:259 Jamaah Haji OKU Selatan Resmi Berangkat

BACA JUGA:Terbukti Korupsi dana KUR Rp1,6 Miliar, Mantan Pinca BNI KCP Muaradua OKU Selatan Divonis 2 tahun

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Kota Lubuklinggau dilakukan dengan tegas, profesional, dan berkeadilan. (seg)

Kategori :