KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba

Jumat 17 May 2024 - 04:12 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN -  Upaya melegalisasi penambangan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, terkendala oleh penolakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan ini didasarkan pada potensi kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

 

 

Julius Wiratno, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Operasi, menyatakan bahwa meskipun SKK Migas telah memberikan rekomendasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak ilegal, implementasinya belum dilakukan sepenuhnya karena adanya permasalahan yang rumit. KLHK menolak usulan ini karena khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan.

BACA JUGA: Gas Subsidi Langka, Pertamina Siap Beri Sanksi Oknum Curang

BACA JUGA:Puluhan Rumah di Tanjung Kemala Martapura OKU Timur Terendam Air

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menegaskan bahwa selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum. Para pelaku illegal refinery dan illegal drilling akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Pembunuh Bos Kopi Incar Motor untuk Judi Slot dan Sabu

BACA JUGA:2 ABG Nekat Rampas Handphone di Taman Hutan Kota

Meskipun telah sering diadakan rapat dan pertemuan antara berbagai pihak terkait, termasuk Korwas SKK Migas, Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muba, belum ada keputusan yang bersifat solutif. Masih ada penolakan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.

 

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Muba telah merugikan negara hingga Rp1,5 triliun per tahun. Meski sebagian dari sumur ilegal sudah ditutup, jumlahnya terus bertambah dan masih banyak lagi sumur-sumur baru yang muncul. Banyaknya orang yang terlibat dalam aktivitas illegal drilling dan illegal refinery menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kegiatan ini. (seg)

Kategori :