Terpidana Kasus Masjid Sriwijaya Setor Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Kejari Palembang kembali menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar dari terpidana kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/09/2025). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima setoran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Ir. Yudi Arminto menyerahkan Rp1 miliar sebagai cicilan kedua pada Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA:Peringati HUT TNI, Koramil Muaradua Bersama Pemda Lakukan Karya Bakti Bersihkan Sampah

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Bahas Kendala Realisasi Retribusi Daerah

Sudah Dua Kali Melakukan Pembayaran

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa pembayaran hari ini merupakan setoran kedua. Sebelumnya, Yudi Arminto telah menyerahkan Rp1 miliar pada tahap pertama.

“Dengan pembayaran hari ini, total yang sudah dibayarkan sebesar Rp2 miliar. Masih tersisa Rp544.258.385,08 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih sesuai putusan pengadilan,” kata Hutamrin saat konferensi pers.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sampaikan Raperda Perubahan ke DPRD

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muaradua Gelar Panen Kacang Tanah

Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

Hutamrin menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti merupakan bentuk itikad baik terpidana dan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Sekarang tinggal seperlima lagi yang belum dibayar. Kami mengimbau kepada para terpidana lain yang juga diwajibkan membayar uang pengganti agar segera melunasi kewajibannya,” tegas Hutamrin.

BACA JUGA:November Mendatang, 2 Event Pariwisata Besar Siap Digelar di Danau Ranau

BACA JUGA:Lereng Bukit Gajah Ulu Danau, Surga Tersembunyi yang Jadi Favorit Wisatawan

Segera Disetor ke Kas Negara

Seluruh uang pengganti yang diterima Kejari Palembang akan langsung disetorkan ke rekening Kas Negara. 

Pihak kejaksaan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar proses pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa kerugian negara benar-benar dipulihkan,” pungkas Hutamrin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan