JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan terkait wewenang saksi sebagai salah satu pimpinan DPR.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI di KPK pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Buruh Tebas Rumput Terpental Disambar Truk Tangki Perusahaan Migas
“Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” ungkap Ali.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.
Berdasarkan pemberitaan Disway.id sebelumnya KPK sempat menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 30 April 2024.
Dalam penggeledahan tersebut sejumlah aparat kepolisian berenjata laras panjang turut menjaga ketat wilayah penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Mawardi-Anita Lobi Ketua Umum Partai Golkar
Setelah keluar dari gedung, para penyidik langsung memasukkan barang-barang yang dibawa ke dalam mobil yang berbeda-beda.
Sekjen DPR RI ini juga sempat dimintai keterangan perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dalam pemeriksaan sakti, pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu. (dnn)