PALEMBANG - Penyidikan dugaan korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus berlanjut.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil sejumlah saksi terkait perkara pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Pemda OKUS Sosialisasikan Standar Layanan Pemberdayaan Perempuan
BACA JUGA:Dinas PPPA PPKB OKUS Gelar Gebyar Mini Lokakarya Stunting
Tiga Saksi Dimintai Keterangan
Pada Senin (29/9/2025), tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah HK dan MF, pejabat Dinas Perkimtan Palembang, serta MA selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2024.
Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar, menjelaskan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Setiap saksi mendapat sekitar 20 hingga 25 pertanyaan untuk memperdalam penyidikan,” terangnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kejari OKU Selatan Rakor Pakem
BACA JUGA:Peringati Hari Kejaksaan, Kejari OKUS Gelar Bakti Sosial Bedah Rumah
Fokus pada Alur Dugaan Korupsi
Fachri menegaskan, pemanggilan saksi ini bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan. Informasi yang dihimpun diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Langkah ini bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan,” katanya.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Gelar Pelatihan Perencanaan Penganggaran
BACA JUGA:Polsek Muaradua Gelar Giat Gerakan Pangan Murah
Komitmen Kejari Palembang
Kejari Palembang memastikan penyidikan akan dilakukan menyeluruh dan bertahap. Hingga kini, proses pemeriksaan saksi masih terus berjalan guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
“Semua pihak terkait akan dimintai keterangan. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur,” tegas Fachri.