Jalani Pemeriksaan, Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Dicecar 30 Pertanyaan
PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi proyek Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Palembang tahun anggaran 2024 memasuki tahap penyidikan yang semakin intensif.
Mantan Kepala Disperkimtan Palembang, Agus Rizal, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Teliti Dokumen Barang Bukti Korupsi Dana PMI 2019-2021
BACA JUGA:BNPB Sumsel Bahas Pemulihan Pascabencana Bersama Bupati OKU Selatan
Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, mengungkapkan bahwa Agus Rizal mendapat giliran pemeriksaan dengan sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik pidana khusus.
“Pertanyaan masih seputar materi pokok penyidikan dugaan korupsi proyek Disperkimtan. Tujuannya untuk memperkuat alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat,” jelas Fachri, Jumat (26/9/2025).
Selain Agus Rizal, empat saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan proyek bermasalah tersebut juga turut diperiksa di hari yang sama.
BACA JUGA:Sosialisasi Pertahanan Negara 2025–2029, Pemkab OKU Selatan Hadir di Palembang
BACA JUGA:TPID OKU Selatan Kembali Menggelar Gerakan Pangan Murah
Proyek Rp2,5 Miliar Sarat Kejanggalan
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bahan bangunan senilai Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar di 131 titik permukiman Kota Palembang. Namun, hasil penyelidikan justru mengungkap banyak penyimpangan.
Laporan administrasi menunjukkan beberapa proyek rampung 100 persen, tetapi hasil pengecekan lapangan menemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai, bahkan ada indikasi proyek fiktif.
Salah satu temuan mencolok adalah proyek pembangunan jalan lingkungan yang sudah dilaporkan selesai, padahal jalan tersebut sama sekali tidak ada.
BACA JUGA:DPRD dan Bupati OKU Selatan Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBDP
BACA JUGA:Bupati OKU Selantan Lantik 7 Pejabat Tinggi, 1 ASN dan 20 PPPK