LUBUK LINGGAU, HARIAN OKU SELATAN - Meskipun pernah ditangkap sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Novita Sari Putri (44), yang tinggal di Jl Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
Penangkapan terhadap Novita dilakukan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH MSi, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 plastik klip bening berisi bongkahan sabu dengan berat bruto 1,20 gram.
BACA JUGA:Cek Pelayanan, Sekda Sidak Sejumlah OPD
BACA JUGA:Bunda Isye Dinobatkan Jadi Ketua Pembina Posyandu OKUS
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan gulungan kertas timah rokok di tangan kanan Novita, yang berisi satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih.
Menurut pengakuan Novita kepada polisi, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan dia antarkan.
Akibat perbuatannya ini, Novita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sampaikan Pentingnya Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan
BACA JUGA:Sengketa Pemilu Kades Balaian Selesai Tanpa Sanksi
Nopera menambahkan bahwa Novita memiliki status sebagai kurir, namun dia adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal Novita.
Oleh karena itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memberikan informasi terkait narkotika, yang akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang. (seg)