Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik Periksa Pejabat PT Semen Baturaja

Selasa 23 Apr 2024 - 06:01 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam distribusi dan penyaluran semen oleh PT Semen Baturaja kepada beberapa distributor.

Sebagai bagian dari pengembangan tersebut, penyidik memeriksa seorang pejabat PT Semen Baturaja yang memiliki inisial RH, yang menjabat sebagai Direktur Fungsi Keuangan dan SDM.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan mengajukan sekitar 20 pertanyaan.

Pengembangan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah dituntut secara hukum.

BACA JUGA:Jalan Lintas Pulau Beringin-Mekakau Ilir Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

BACA JUGA:Jembatan Keban Agung Kisam Ilir Putus Diterjang Banjir

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan uang di PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).

Dua tersangka tersebut, Ir. Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, saat ini telah menjadi terdakwa dan divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dihukum untuk mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.

Dalam sidang, Laurance Sianipar diwajibkan untuk mengganti uang negara sebesar Rp450 juta, dengan ancaman pidana tambahan selama 3 bulan penjara jika tidak sanggup membayar.

BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Melambung Tinggi

BACA JUGA:Diduga Nyabu, Oknum Anggota Polsek Pedamaran Diperiksa Propam

Sementara itu, Budi Oktarita diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar, dengan ancaman pidana tambahan selama 6 bulan penjara jika tidak sanggup membayar.

Meskipun keduanya telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang, putusan pengadilan tetap menjatuhkan pidana yang sama.

Saat ini, keduanya masih menunggu hasil dari upaya hukum pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (seg)

Kategori :