PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
BACA JUGA:Bersama Forkopimdam Kemenag OKUS Gelar Istigosah Untuk Indonesia Damai
Mantan Pegawai BRI Jadi Tersangka
Kasus ini menjerat Yuli Efrina (YE), mantan pegawai BRI yang pernah bertugas sebagai mantri di Unit Sekayu.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Berkas perkara atas nama YE sudah kami serahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, JPU akan membacakan surat dakwaan sesuai jadwal persidangan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Santunan ke Duafa dan Anak Yatim
BACA JUGA:Personel Polsek BSA Kawal Distribusi Beras GPM
Modus Manipulasi Dokumen Debitur
Penyidikan mengungkap dugaan manipulasi dokumen debitur pada penyaluran dana KUR tahun 2022–2023. Tersangka YE diduga mengabaikan proses survei dan verifikasi, sehingga sejumlah pengajuan kredit dinyatakan fiktif.
Akibat praktik tersebut, banyak kredit gagal bayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp807,9 juta.
YE sendiri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024 sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Program CKG Kemenkes: Puskesmas Buay Pemaca Periksa Kesehatan Pelajar
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Konsultasikan Payung Hukum Pembangunan BLK
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, YE dijerat dengan beberapa ketentuan pidana korupsi, di antaranya: