Mobil Listrik Impor BYD dkk Wajib Produksi Lokal Mulai 2026

Kamis 28 Aug 2025 - 16:33 WIB
Reporter : Arel Muzaki
Editor : Arel Muzaki

BACA JUGA:Epic Games Store Bagi-bagi 4 Game Gratis, Yuk Klaim

Tahapan Kewajiban Produksi Lokal

2026–2027: Pabrikan wajib memenuhi aturan 1 banding 1 antara impor dan produksi lokal.

2028: Pemerintah mulai mengevaluasi dan mencairkan bank garansi, menghitung apakah pabrikan memenuhi komitmen produksi atau masih minus.

TKDN: Awalnya 40%, dan naik bertahap hingga 60%.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap industri mobil listrik di Indonesia tidak hanya menjadi pasar impor, tetapi juga memiliki basis produksi lokal yang kuat, mendorong transfer teknologi, serta memperkuat rantai pasok komponen dalam negeri.

 

Kategori :