PALEMBANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) bersama puluhan mahasiswa kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang untuk mengikuti sidang perkara lahan Tol Betung–Tempino, Jumat (15/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, Amin Mansur dan Yudi Herzandi.
BACA JUGA:Bupati OKUS Minta Nakes Tuntaskan Problem Pelayanan Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Peringati Har Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Sambangi Panti Asuhan
Akademisi dan Mahasiswa Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta
Usai majelis hakim membacakan vonis, rombongan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri menyampaikan rasa kecewa.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Amin Mansur, disertai denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan.
Prof. Iza Rumesten, Guru Besar Fakultas Hukum Unsri, mengatakan bahwa putusan tersebut mengecewakan karena menurutnya tidak terbukti ada kerugian negara maupun keuntungan yang diterima kedua terdakwa.
“Tentu kami kecewa, karena fakta persidangan tidak menunjukkan kerugian negara, dan Pak Amin maupun Pak Yudi tidak menerima keuntungan dari kasus ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Bantu Warga, UPTD Damkar Banding Bersihkan Got
BACA JUGA:Dukung Petani, Kapolsek Muaradua Sambangi Warga Panen Jagung
Mahasiswa Hadiri Sidang Sejak Pledoi hingga Vonis
Salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan sudah menghadiri sidang sejak Kamis (14/8/2025) untuk mengikuti agenda pledoi dan replik.
Pada hari berikutnya, mereka kembali hadir untuk menyaksikan agenda duplik sekaligus pembacaan vonis.
“Kami sangat kecewa. Vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan kepada Pak Amin sama sekali tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya.
BACA JUGA:iPhone 16e — Pilihan iPhone Baru Paling Terjangkau
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Ikuti Virtual Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo