Petugas Kepolisian Tindak Fuso Menyalahi Aturan

Selasa 09 Apr 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Sebuah razia dilakukan oleh petugas kepolisian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, menemukan sebuah Fuso angkutan barang yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Kasat Lantas OKU, AKP Dwi Karti Astuti, bersama Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU, Aiptu Andi Hendrianto, dan anggota Unit Turjawali Satlantas Polres OKU, menggelar razia dalam operasi keselamatan ketupat musi 2024.

Aiptu Andi Hendrianto menjelaskan bahwa patroli dilaksanakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas yang aman selama Ops Ketupat Musi 2024, dengan fokus pada kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load).

BACA JUGA:Tenaga Non ASN MTsN 1 OKUS Berjuang Pemutakhiran Data Kementerian Agama RI

BACA JUGA:Dinas Damkarmat Himbau Warga Waspadai Kebakaran Rumah

"Satu unit kendaraan jenis fuso yang tidak sedang mengangkut barang telah kami tindak karena melanggar ketentuan waktu operasional saat melintas," ungkapnya.

Sebelumnya, angkutan 'dump truck' pengangkut batubara dilarang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Kartika Astuti, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut ditujukan kepada perusahaan transportasi angkutan batubara, baik siang maupun malam hari, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

BACA JUGA:Usai Gelar Liga Ramadhan, Afkab Berbagi ke Masjid

BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Himbau Pemudik Utamakan Keselamatan

"Pembatasan angkutan barang hanya akan melalui jalur yang telah ditetapkan khusus, untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik," urainya.

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu, dan hasil tambang.

Aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel mulai 5 April hingga 16 April 2024. (seg)

Kategori :