Rp1,04 miliar dari mitra lainnya.
KPK juga menemukan indikasi bahwa ST melakukan pencucian uang, termasuk penempatan dana dalam bentuk deposito, pembelian tanah, kendaraan bermotor, pembangunan showroom, hingga aset-aset pribadi lainnya.
ST bahkan diduga melakukan rekayasa perbankan dengan bekerja sama dengan bank daerah untuk menyamarkan aktivitas transaksi.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami
BACA JUGA:Sertijab Pejabat Strategis Kodam II/Sriwijaya, Pangdam: Jangan Pernah Puas di Zona Nyaman
Jeratan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lain
Atas perbuatannya, kedua politisi itu dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 KUHP. ST juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam penyelidikan, ST mengklaim bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana sosial dari BI dan OJK, meski belum ada informasi resmi dari KPK terkait status hukum anggota lain.
ST sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali, terakhir pada 21 April 2025, dan mengonfirmasi kepada media bahwa pemeriksaannya masih seputar dana sosial dari Bank Indonesia.