Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka

Senin 07 Jul 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PT Magna Beatum sebagai mitra kerja sama BGS disebut tidak memenuhi kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak. Proses pengadaan dinilai sarat manipulasi dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Estimasi kerugian negara mendekati Rp1 triliun, belum termasuk dampak hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam keterangan sebelumnya.

BACA JUGA:DPD KNPI dan PPNI OKU Selatan Gelar Sunat Massal Gratis

BACA JUGA:Ciptakan Suasana Belajar kreatif dan inovatif, SDN 03 Muaradua Laksanakan Bimtek MPLS

Cagar Budaya Jadi Korban

Selain kerugian finansial, kasus ini juga menuai kritik luas karena menyebabkan runtuhnya bangunan asli Pasar Cinde, yang merupakan warisan sejarah dan budaya Palembang.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang merusak wajah kota ini. Sidang perdana terhadap para tersangka dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

 

Kategori :