Dituntut 7 Tahun Hasto Kristiyanto Langsung Teriak “Merdeka” Usai Sidang

Kamis 03 Jul 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Dalam persidangan itu, JPU menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses hukum secara langsung maupun tidak langsung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Fakta Persidangan dan Respons Kuasa Hukum

Jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan.

BACA JUGA:Langkah Mengejutkan! Iran Hentikan Transparansi Nuklir, Dunia Waspada

BACA JUGA:PB Djarum Buka Audisi 2025, Siapkan Generasi Juara Baru Indonesia

Namun, JPU juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti:

Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Memiliki tanggungan keluarga

Belum pernah dihukum sebelumnya

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan sarat nuansa politis.

“Tuntutan ini dibangun dari narasi penyidik yang tidak terbukti di persidangan. Dakwaan hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum,” tegas Ronny.

Ia juga menuding proses hukum yang berjalan tidak menjunjung asas due process of law, bahkan menyebut sidang ini sebagai "pengadilan pesanan politik".

BACA JUGA:Tim Tenis ASN Palembang Borong Medali di Porprov Korpri Sumsel 2025

BACA JUGA:Skandal Pasar Cinde, Ada Tersangka Siap Pasang Badan Demi Rp17 Miliar

Teriakan “Merdeka” dari Hasto Kristiyanto

Kategori :