Dituntut 7 Tahun Hasto Kristiyanto Langsung Teriak “Merdeka” Usai Sidang

Kamis 03 Jul 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Usai persidangan, Hasto tampil di hadapan media dan pendukungnya. Dengan mengepalkan tangan, ia meneriakkan yel-yel lantang:

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!"

Seruan tersebut disambut sorak sorai para pendukung yang hadir di pengadilan.

Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia disebut-sebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta guna memuluskan langkah Harun.

BACA JUGA:Komisi V DPR-RI Sebut Tol Palembang-Kayuagung Salah Satu yang Terburuk di Indonesia

BACA JUGA:Kejari OKI Usut Dugaan Korupsi KUR Rp12 Miliar, 3 Rumah Digeledah

Jaksa menyatakan Hasto melanggar:

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001,

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan Tersangka dan Bukti Awal

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, berdasarkan surat penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

“Ada bukti kuat keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan suap bersama Harun Masiku,” ujar Setyo.

KPK meyakini bahwa Hasto dan Harun secara bersama-sama memberi uang kepada Wahyu Setiawan untuk menempatkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP.

 

Kategori :