JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua senjata api saat menggeledah rumah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Detail Temuan KPK: Uang Tunai dan Senjata Api
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan:
Uang tunai senilai Rp2,8 miliar
Pistol Baretta dengan 7 butir peluru
Senapan angin dengan dua pak peluru jenis pelet
“Asal-usul senjata api masih akan didalami penyidik dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tambah Budi.
BACA JUGA:Mafia Beras Terbongkar! 212 Produsen Kakap Dipanggil Satgas Pangan
BACA JUGA:Gebrakan Nova Arianto: 9 Diaspora Baru Masuk TC Timnas U-17
Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara ini melibatkan dua proyek besar, yakni:
Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
Proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni: