Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

Rabu 02 Jul 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua senjata api saat menggeledah rumah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

“Tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Detail Temuan KPK: Uang Tunai dan Senjata Api

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan:

Uang tunai senilai Rp2,8 miliar

Pistol Baretta dengan 7 butir peluru

Senapan angin dengan dua pak peluru jenis pelet

“Asal-usul senjata api masih akan didalami penyidik dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tambah Budi.

BACA JUGA:Mafia Beras Terbongkar! 212 Produsen Kakap Dipanggil Satgas Pangan

BACA JUGA:Gebrakan Nova Arianto: 9 Diaspora Baru Masuk TC Timnas U-17

Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara ini melibatkan dua proyek besar, yakni:

Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

Proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

Kategori :