PBB Tegas, Rencana Pembangunan Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional

Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada hari Jumat menegaskan bahwa rencana Israel untuk membangun ribuan rumah baru di antara permukiman Israel di Tepi Barat dan dekat Yerusalem Timur adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.- Foto: PBB.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Kantor Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa rencana Israel membangun ribuan rumah baru di antara permukiman Israel di Tepi Barat dan dekat Yerusalem Timur melanggar hukum internasional. 

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (16/8/2025), menyusul janji Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, untuk melanjutkan proyek permukiman yang telah lama tertunda.

BACA JUGA:Liverpool Resmi Datangkan Giovanni Leoni, Pecahkan Rekor Transfer Seharga Rp661 miliar

BACA JUGA:Tak Tertandingi, Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Austria 2025

Risiko Pengusiran Warga Palestina

PBB memperingatkan bahwa pembangunan permukiman ini berpotensi menempatkan warga Palestina di sekitar lokasi pada risiko pengusiran paksa, yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. 

Juru bicara kantor HAM PBB menegaskan, langkah memindahkan penduduk sipil sendiri ke wilayah yang didudukinya merupakan pelanggaran hukum internasional.

Saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di antara 2,7 juta warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. 

PBB menilai, rencana permukiman akan memecah Tepi Barat menjadi kantong-kantong terisolasi, sehingga merusak kemungkinan tercapainya solusi dua negara.

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar 2025 Angkat Palembang ke Panggung Internasional

BACA JUGA:Ratusan Narapidana Lapas Muaradua Dapat Remisi HUT RI ke-80

Kontroversi Status Wilayah

Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980, langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar negara. Meski demikian, Israel belum secara resmi memperluas kedaulatan atas Tepi Barat. 

Pemerintah Israel beralasan memiliki ikatan sejarah dan kitab suci dengan wilayah tersebut. 

Mereka juga menyatakan bahwa permukiman memberikan kedalaman strategis dan keamanan, serta menyebut Tepi Barat sebagai wilayah “dipersengketakan” bukan “diduduki.”

BACA JUGA:Tunjukan Rasa Perduli, Lapas Muaradua Berbagi Sembako ke Fakir Miskin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan