Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

Rabu 02 Jul 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Prov. Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I

Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

BACA JUGA:Resmi Dilirik Udinese, Jay Idzes Selangkah Lagi Tinggalkan Venezia

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Alex Noerdin

Penahanan dan Jeratan Hukum

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pasal yang Disangkakan:

Untuk Akhirun dan Rayhan (Pemberi Suap):

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b

atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk Topan, Rasuli, dan Heliyanto (Penerima Suap):

Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B

UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp5,2 Miliar, Teller Bank Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kategori :