JAKARTA - Meningkatnya pembangunan hunian di kawasan perkotaan maupun pinggiran mendorong kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tempat tinggal. Saat ini, status kepemilikan rumah umumnya terbagi menjadi dua: Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi yang memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara SHGB hanya memberikan izin mendirikan bangunan di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain dengan jangka waktu tertentu. Meski demikian, pemilik SHGB tetap memiliki peluang untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.
Ketentuan terkait proses perubahan hak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mempermudah akses masyarakat melalui aplikasi digital Sentuh Tanahku.
“Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa memperoleh informasi lengkap terkait perubahan hak atas tanah dari SHGB menjadi SHM, termasuk syarat yang dibutuhkan. Masyarakat juga tetap bisa mengurus langsung ke Kantor Pertanahan jika memerlukan bantuan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Senin (16/6/2025) di Jakarta.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat memilih menu “Informasi Layanan”, kemudian masuk ke sub-menu “Perubahan Hak”, dan memilih opsi perubahan dari hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan di antaranya: Formulir permohonan bermaterai dan telah ditandatangani, Surat kuasa jika dikuasakan, Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa, Persetujuan tertulis dari kreditor jika tanah dalam jaminan, Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, Bukti pembayaran uang pemasukan, Sertipikat asli (SHGB/SHM/HP), IMB atau surat keterangan dari lurah/kepala desa (untuk rumah tinggal hingga 600 m²), Pernyataan bebas sengketa, Bukti penguasaan fisik lahan, Keterangan lengkap mengenai letak, luas, dan penggunaan tanah.
Dengan kemudahan akses informasi dan transparansi prosedur ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran administrasi pertanahan secara nasional.