JAKARTA - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan pentingnya legalitas tanah dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri pembukaan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/06/2025).
“Legalitas tanah bukan hanya penting saat proses pembangunan, tetapi juga setelah pengadaan tanah selesai. Ini merupakan dasar utama infrastruktur nasional,” ujar Asnaedi.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Direktorat Jenderal PHPT terjadi setelah proses tata ruang dan pengadaan tanah dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi.
“Kami berperan setelah semua syarat tata ruang dan pengadaan tanah terpenuhi. Baru kemudian kami menetapkan status hukum tanahnya,” jelasnya.
Asnaedi memberikan apresiasi atas terselenggaranya ICI 2025 yang menurutnya menjadi forum strategis untuk memperkuat sistem infrastruktur melalui keterpaduan antara perencanaan ruang dan kepastian hukum pertanahan.
“Forum ini sangat bermanfaat, karena menjadi ruang bertukar praktik terbaik dan menyatukan langkah berbagai pihak agar pembangunan lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan melibatkan lebih dari 6.000 peserta, ICI 2025 dinilai menjadi wadah kolaboratif lintas sektor. Asnaedi berharap melalui forum ini, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem pertanahan Indonesia semakin meningkat, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan lahan yang clean and clear untuk mendukung pembangunan nasional.
“Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menjamin kepastian hukum lahan sebagai fondasi infrastruktur jangka panjang,” tutup Asnaedi.