EMPAT LAWANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup, termasuk indikasi kuat adanya markup harga pengadaan APAR yang nilainya berkisar antara Rp22 juta hingga Rp30 juta untuk setiap dua unit tabung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra, didampingi Kasi Intelijen Niku Senda, mengumumkan secara resmi status tersangka AP dalam keterangan pers, Kamis, 26 Juni 2025.
“Pengadaan APAR tersebut dilakukan tanpa musyawarah desa dan tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Program diduga dimasukkan secara sepihak ke dalam APBDes,” ujar Hendra.
BACA JUGA:Kasat dan Kapolsek di OKI Dimutasi Serentak
BACA JUGA:Asal Pisau Masih Misteri, Polisi Dalami Motif Honorer PUPR Muratara Habisi Nyawa Rekannya
Dugaan Intervensi dan Pengondisian Program
AP, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli DPRD, diduga menyusun dan memaksakan program pengadaan APAR kepada seluruh pemerintah desa. Ia bahkan ditengarai mengintervensi dana desa tahun anggaran 2022–2023, tanpa memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi publik, serta asas tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Menurut penyelidikan, pengadaan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga sarat penyimpangan. Sejumlah desa dilaporkan tidak menerima APAR sama sekali, sementara desa lain hanya mendapat sebagian dari jumlah yang direncanakan atau bahkan menerima barang dalam kondisi rusak dan tak sesuai spesifikasi.
“Ada desa yang menerima barang, tapi kualitasnya buruk. Bahkan, harganya jauh melebihi standar pasar,” kata Hendra.
BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di Medan, Diduga Terkait Proyek Miliaran
BACA JUGA:Pemilu Serentak Tamat, MK Putuskan Jadwal Terpisah
Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 2 ayat (1)