Eks Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi APAR, Kejari Sita Rp1,1 Miliar

Tim Kejari Empat Lawang melimpahkan berkas perkara tersangka Aprizal ke PN Tipikor Palembang. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

EMPATLAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terus memperdalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang pada tahun anggaran 2022–2023. 

Seorang mantan tenaga ahli DPRD Empat Lawang, Aprizal (AP), resmi didakwa atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Lahat, Kuasa Hukum Singgung Proses Lelang Janggal

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 10 Ribu Pil Ekstasi dan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan

Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati, melalui Kasi Intel Niku Senda, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Berkas perkara atas tersangka AP sudah kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk diproses lebih lanjut,” jelas Niku, Minggu (14/9).

Sebelum dilimpahkan, penyidik lebih dulu melakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 September 2025. 

Setelah itu, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 September hingga 23 September 2025.

BACA JUGA:Pos Polisi di Simpang Sudirman hingga Sekip Pangkal Dibongkar

BACA JUGA:Bantu Persyaratan PKKK Paru Waktu, Intelkam Polres OKUS Berikan Pelayanan Ekstra

Bukti Penyimpangan Pengadaan APAR

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aprizal diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengadaan APAR di sejumlah desa di Empat Lawang. 

Penyidik menemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (APBN).

Untuk memperkuat proses hukum, Kejari Empat Lawang melakukan penyitaan sejak 25 Agustus hingga 1 September 2025. 

Penyitaan dilakukan di hadapan penyidik serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan