Pemilu Serentak Tamat, MK Putuskan Jadwal Terpisah

Jumat 27 Jun 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri skema Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam amar keputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 26 Juni 2025. MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi digabung dengan pemilu legislatif dan presiden, dan harus dilakukan dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

“Pemisahan jadwal ini bertujuan agar Pilkada tetap berjalan serentak di seluruh Indonesia, namun tidak berdekatan dengan pemilu nasional,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Marc Marquez Alami Crash di Sesi Free Practice 1 Sirkuit Assen

BACA JUGA:Jay Idzes Diserbu Klub Serie A, Nilai Transfer Tembus Rp469 M

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Terkait putusan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut keputusan MK akan dijadikan pedoman utama dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia mengatakan DPR kini tengah mengkaji skema dan formula baru pelaksanaan pemilu lokal pasca pemilu nasional, yang diperkirakan baru bisa digelar kembali pada tahun 2031.

“Ini bagian penting dalam menyusun regulasi pemilu ke depan. Kami juga menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI sebelum mulai merumuskan revisi UU,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025.

Alasan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, antara lain:

1. Pembangunan Daerah Kerap Terabaikan

MK menilai penyelenggaraan pemilu serentak dalam waktu yang sangat berdekatan membuat isu pembangunan daerah tenggelam di tengah euforia pemilu nasional. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Dekranasda OKUS Ikuti Rakon dan Rakerda di Sumsel

BACA JUGA:Revolusi Digital di OKU Selatan, Bapperida Luncurkan Aplikasi Canggih SIABDI

2. Pelemahan Partai Politik

Kategori :